Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong

Administrator - Selasa, 28 November 2023 10:30 WIB
Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang tekong serta mengamankan 8 orang lainnya saat penggerebekan penampungan TKI di Jalan Arjuna Mekarsari Dumai, Senin (27/11/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim, AKP Bayu Ramadhan Effendy, lewat keterangan tertulisnya kepada media mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (23/11/23) sekira pukul 14.00 WIB atas informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Tipidter sat Reskrim mendatangi sebuah rumah di Jalan Arjuna, Gg Arjuna 3, RT 003, Kelurahan Mekar Sari, Dumai Selatan, Kota Dumai, yang dijadikan sebagai penampungan TKI (PMI) ilegal.

"Tak butuh waktu lama, sekira pukul 16.00 WIB polisi menemukan rumah milik tersangka SB (52). Saat dilakukan pengecekan di dalamnya terdapat 8 orang calon PMI. Terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 orang laki-lak yang hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," ujarnya.

Para calon PMI tersebut, lanjut Kasat dijemput tersangka dari beberapa loket bus sekitar Kota Dumai menggunakan 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go BM 1058 EE.

Selanjutnya, 8 orang calon PMI ditempatkan di rumah tersebut dan diminta menunggu jadwal pemberangkatan menuju Malaysia. Sebab akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go BM 1058 EE warna hitam berserta kunci kontak, STNK, 1 unit handphone merk Samsung A04 warna orange copper serta 1 buah buku catatan yang berisi nama-nama calon PMI.

"Tersangka ditahan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya, Polres Dumai koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dumai, terkait penanganan dan pemulangan 8 orang calon PMI tersebut", imbuh Kasat Reskrim.

Terkait kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, dengan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

"Kami meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI ilegal atau sekelompok orang berkumpul sementara di sebuah rumah, agar melaporkan kepada RT, Babinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat," imbaunya.**(rls)

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru