Terbukti Mengedar Sabu, Terdakwa Zykra Adhytia Divonis 11 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 15 Februari 2023 19:13 WIB
Terbukti Mengedar Sabu, Terdakwa Zykra Adhytia Divonis 11 Tahun Penjara
tanjakberita.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kelas IA memvonis Zykra Adhytia Junatha, dengan hukuman 11 tahun penjara. Zykra merupakan terdakwa sabu dengan barang bukti lebih kurang 50 gram. Rabu (15/02/2023).

Putusan pidana terdakwa Zykra dibacakan oleh majelis hakim Abdul Wahab SH MH, sebagai ketua hakim ketua dibantu dua hakim anggota Alfaroby SH serta Liberty Sitorus SH.

Menurut majelis hakim, terdakwa Zykra Adhytia terbukti melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menawarkan untuk menjual, narkotika jenis sabu dengan beratnya kurang lebih 50 gram.

"Putusan 11 Tahun penjara yang kita jatuhi kepada terdakwa ini, sudah semaksimal mungkin, karena Jaksa Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH, menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terdakwa Zykra Adhytia mantan residivis kasus yang sama yaitu narkotika," Ujar Wahab.

Sebelum hakim majelis memonis terdakwa Zykra Adytia, terlebih dahulu hakim mempertimbangkan kelakuan perbutan terdakwa, yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatan nya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar gencarnya untuk membasmi peredaran narkotika.

Namun atas ponis yang dijatuhi hakim 11 tahun penjara kepada terdakwa tersebut, terdakwa Zykra Adytia menyatakan pikir pikir untuk mengambil sikap menyatakan banding dalam sidang tersebut. Sementara JPU Kejari Dumai Andi Sahputra Sinaga dan Jaksa Muhammad Wildan, juga menyatakan pikir pikir.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru