Terbukti Perantara Peredaran Sabu, Terdakwa ini Divonis 7 Tahun Penjara
Administrator - Jumat, 10 Maret 2023 18:53 WIB
tanjakberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menghukum terdakwa Afrizal Ridwan alias Ijal dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin hakim Abdul Wahab SH dengan hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan hakim Edy Siong SH. Sidangnya digelar diruang sidang Sri Bunga Tanjung, Kamis (8/3/2023).
Dalam amar putusannya disampaikan hakim bahwa terdakwa Afrizal Ridwan Alias Ijal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Tanpa hak menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 49,90 gram atau melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama, 6 (enam) bulan.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Komentar