Tuntutan 3 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Jambret Hp Dinilai Terjadi Disparitas
Administrator - Rabu, 06 September 2023 23:32 WIB
Photo ilustrasi
tanjakberita.com, DUMAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH, menuntut pidana penjara 3 tahun bagi terdakwa Wahyudi bin Kristiadi Lubis, dalam kasus jambret 1 buah Hp milik Siti Agustia Buana (korban).
Menurut JPU Tabah Santoso, perbuatan terdakwa Wahyudi (23), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan".
Sebelumnya atas perbuatannya melakukan jambret Hp korban, terdakwa Wahyudi warga Dumai ini didakwa JPU melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Karenanya Jaksa Tabah Santoso SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu bin Kristiadi Lubis dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun sebagaimana berkas tuntutannya dibacakan di ruang sidang PN Dumai Kelas IA.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Tabah Santoso pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hukuman terdakwa Wahyudi selama 3 tahun penjara.
Terkait tuntutan JPU Tabah Santoso terhadap terdakwa Wahyudi selama 3 tahun penjara dirasakan berat oleh salah seorang keluarga terdakwa karena tuntutan tersebut dinilainya sudah sangat tinggi.
Menurut keluarga terdakwa yang tidak mau ditulis namanya membandingkan dengan perkara jambret atau pencurian Hp dalam perkara lain yang sudah disidangkan dan sudah ada putus tidak demikian tinggi tuntutan.
Karenanya ia (sumber) menyebut tuntutan JPU Tabah Santoso terhadap terdakwa Wahyudi diduganya terjadi disparitas bagi terdakwa dengan terdakwa/terpidana perkara lain pencurian atau jambret Hp.
Terkait tuntutan 3 tahun penjara bagi terdakwa Wahyudi yang diduga terjadi disparitas tuntutan, awak media ini belum berhasil konfirmasi Jaksa Tabah Santoso SH MH soal penerapan atau acuan tuntutan tersebut.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (6/9/2023), konstruksi kasus pencurian satu unit Hp dalam berkas dakwaan JPU, yaki; bahwa terdakwa Wahyu bin Kristiadi Lubis dengan Hafis (DPO), pada hari Jum'at tanggal 12 Mei 2023 sekira Pukul 13.00 Wib di Jalan Pangeran Diponegoro tepatnya di U-Turn depan toko kue Mawar Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Dimana terdakwa dan Hafis (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru metalik Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (Nomor Polisi) BM 5981 HG berada di Jalan Pattimura melihat seseorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sambil bertelepon/menggunakan telepon.
Kemudian timbullah niat terdakwa dan Hafis (DPO) untuk mengambil/merampas handphone tersebut, dan Hafis (DPO) berkata "Hp Yu!", dan terdakwa jawab, "Terserah kau lah kalau mau kau gas, gas!".
Setelah itu Hafis (DPO) mengatakan "Pelan-pelan saja dekat dia", lalu terdakwa (Wahyudi) mengendarai sepeda motor secara pelan-pelan dan mengikuti/menguntit perempuan yang sedang menggunakan handphone tersebut.
Setelah berada pada Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di U-Turn depan toko kue Mawar, Hafis (DPO) merebut/merampas 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 warna hitam milik saksi Siti Agustia Buana Dewi (korban), kemudian terdakwa menaikkan kecepatan/memacu sepeda motor meninggalkan saksi Siti Agustia berboncengan bersama-sama Hafis (DPO) melaju ke arah Jalan Pangeran Diponegoro ujung dan masuk ke dalam jalan Bumi Ayu.
Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 warna hitam tersebut terdakwa jual kepada Ipan dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Hasil uang penjualan Hp yang dijambret tersebut dibagi dua yakni terdakwa Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sementara Hafis (DPO) mendapat Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) juga.
Akibat perbuatan terdakwa dengan kekerasan mengambil tanpa izin dari pemiliknya, saksi Siti Agustia Buana Dewi mengalami kerugian sejumlah Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar