758 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT Ke 78 RI, 12 Orang Langsung Bebas

Administrator - Kamis, 17 Agustus 2023 18:22 WIB
758 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT Ke 78 RI, 12 Orang Langsung Bebas
Secara simbolis Wako Dumai, Paisal, serahkan Remisi kepada WBP Rutan Dumai.
tanjakberita.com, DUMAI- Sebanyak 758 Warga Binaan Rutan Dumai mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Walikota Dumai H. Paisal SKM MARS, secara simbolis menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2 (dua) Orang perwakilan warga binaan Rutan Dumai di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Dumai, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan SK remisi tersebut dihadiri Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, Pejabat Struktural serta Staf mengikuti rangkaian detik-detik proklamasi secara virtual bersama Walikota Dumai dan Forkopimda Kota Dumai yang dilanjutkan dengan Pemberian Remisi.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dibacakan Walikota Dumai menyampaikan Jas Merah jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu. Sejak awal mula pendirian negara ini, melibatkan banyak tokoh dari berbagai suka, agama, ras dan golongan.

Narapidana Rutan Dumai yang mendapatkan Remisi Umum 2023 sebanyak 758 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) Orang Narapidana/Anak Pidana dengan perolehan Remisi sebanyak 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan.

Pada Remisi Umum yang diterima tahun 2023, ada 12 (dua belas) orang WBP yang bisa langsung bebas sehingga merasakan kemerdekaan menghirup udara bebas di luar pada saat hari kemerdekaan ini.

Pemberian Remisi untuk Rutan Dumai dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang telah terhubung langsung ke pusat.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru