Akibat "Kencingkan CPO" Gantikan Dengan Air, Sopir Truck Warga Mandau Ini Berurusan Hukum

Administrator - Senin, 18 September 2023 19:17 WIB
Akibat "Kencingkan CPO" Gantikan Dengan Air, Sopir Truck Warga Mandau Ini Berurusan Hukum
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan AP (30), salah seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah milik PT Sari Dumai Oleo (SDO) Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (16/9/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan bahwa soal dugaan tindak pidana penggelapan CPO milik PT SDO tersebut.

Disebutkan, AP (30) adalah warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis merupakan seorang Supir Truk Tangki CPO BK 8573 VO dari CV. Teman Setia.

"Pengungkapan bermula pada Sabtu (16/9/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi BK 8573 VO yang dikendarai AP (30) CPO yang diangkutnya tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kadar air sehingga ditolak oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO)," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Senin (18/9/2023).

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, SH, sopir (AP) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.

"Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AP lantas memasukkan ataupun mencampurkan air kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO yang dikendarainya", ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut jelas Kapolsek Bonardo Purba, CV Teman Setia sebagai penanggung jawab muatan CPO yang di angkut AP tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 26.758.348,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).

Oleh karena itu, atas laporan perusahaan (SDO), AP warga Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis inipun diamankan Reskrim Polsek Sungai Sembilan saat AP sedang berada di Area PT Sari Dumai Oleo, Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Bersama AP turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Tangki merk Hino dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO FP beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV Teman Setia dengan tujuan PT SDO dan 1lembar Berita Acara Reject dari PT Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Bonardo Purba.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru