Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Sungai Sembilan

Administrator - Kamis, 23 Februari 2023 13:46 WIB
Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Sungai Sembilan
tanjakberita.co -Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk 2 (dua) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku berinisial JH (20) dan PR (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Atas penangkapan kedua pelaku turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sedang dan 27 (dua puluh tujuh) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 6,14 (enam koma empat belas) gram.

Selain bb sabu, terdapat uang tunai sejumlah Rp 5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Handphone Android merk Oppo, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3454 HM, turut diamankan.

Pengungkapan kasus berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan dalam kasus ini diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JH (20) dan PR (31), Rabu (22/02/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, kepada media membenarkan soal penangkapan 2 tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka JH dan PR beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka JH dan RR, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru