Dua Pelaku Tindak Pindana Penyalahgunaan Sabu Diringkus Polres Dumai
Administrator - Senin, 04 September 2023 23:33 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat rumah masing-masing yang berbeda di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (4/9/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, JI als Jo (49) warga Jalan M. Sholeh, Kelurahan Sei Geniot, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai, bersama rekannya HAS als Yo (34) warga Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH. SIK. MSi, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH lewat keterangan tertulisnya kepada media membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Basilam Baru, Sungai Sembilan sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial JI als Jo (49).
Berbekal informasi tersebut, Kasat Natkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH. MH, memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan dilapangan guna menemukan keberadaan dan rumah tempat tinggal pelaku.
Senin 04 September 2023, sekira pukul 02.00 wib tim opsnal sat Narkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal, Aiptu Dermawan Tarigan melakukan penangkapan JI als Jo (49) dirumah tempat tinggalnya.
Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan pada saat digeledah ditemukan 17 (tujuhbelas) paket yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dalam bungkusan plastik Gillette Blue III didalam kamar mandi dan diakui adalah miliknya, setelah ditimbang beratnya 9,06 gram.
Selain shabu diamankan, turut diamankan 1(satu) unit handphone Android merk samsung warna silver dan 1(satu) unit handphone Android merk oppo warna gold serta 1(satu) bungkusan plastik gillette blue.
Dari keterangan JI als Jo (49) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya HAS als Yo (34) yang alamat tempat tinggalnya masih di wilayah Sungai Sembilan.
Tak mau kehilangan buruannya, tim opsnal langsung bergerak menuju kerumah tempat tinggal HAS als Yo (34) di jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Sungai Sembilan.
Setiba di rumahnya tim opsnal dengan didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan untuk dapat menemukan barang haram lainnya yang masih ada pada HAS als Yo.
Betul didalam kamar tidurnya ditemukan 6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1(satu) paket lagi ditemukan diluar dekat kotak rokok tersebut.
Dari 7 (tujuh) paket yang ditemukan setelah ditimbang beratnya 6,34 gram. Selain Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk oppo warna hitam type CPH 2269 dan 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna sebagai barang bukti, tutur kasat Narkoba.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Komentar