Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket

Administrator - Sabtu, 09 Desember 2023 20:12 WIB
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk AH alias AG (29) seorang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Jumat (8/12/2023).

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut merupakan warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

AH alias AG alias DD (29) diduga bertindak sebagai pengedar. Saat AG terduga pelaku diamankan ada barang bukti (bb) 7 paket diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 Gram.

Bb lainnya yakni 1 lembar plastik bening, 1 helai celana jeans pendek merk 407 Denim warna biru, 1 unit Handphone Android merk Redmi warna hitam dan uang tunai Rp 1.030.000 (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Desember 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial AH alias AG alias DD (29) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AH alias AG alias DD (29) saat sedang berada di tepi Jalan Rajawali RT. 002, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (8/12/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AH alias AG alias DD (29) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH, kepada media membenarkan penangkapan seorang pria berusia 29 tahun yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika enis Shabu.

Pelaku juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AH alias AG alias DD (29) juga terbukti sebagai pengguna sabu tersebut.

"Tersangka AH alias AG alias DD (29) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", imbuh Mardiwel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH alias AG alias DD (29) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.**(rls)

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru