Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan

Administrator - Selasa, 28 November 2023 20:13 WIB
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus RF (33) seorang warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

RF (33) yang berhasil diringkus tim Opsnal sat Reskrim narkoba Polres Dumai juga diduga bertindak sebagai pengedar sabu.

Saat RF diringkus, turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 15 paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 29,86 Gram.

Selain sabu 15 paket juga diamankan 1 buah dompet kecil warna pink, 2 buah gunting, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap shabu (bong), 1 buah korek mancis warna hijau, 1 blok plastik bening.

Demikian bb uang tunai sebesar Rp 65.000, 1 helai celana pendek merk black man denim warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam juga turut disita.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga sebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram berupa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RF (33) saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (23/11/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RF (33) beserta seluruh bb telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH, kepada media lewat keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RF (33) yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RF (33) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka RF (33) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", jelas Mardiwel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF (33) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru