Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Administrator - Selasa, 21 November 2023 14:28 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, SH berhasil membekuk WMS alias AM (21) diduga seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
WMS alias AM (21) merupakan warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.
Saat WMS diamankan, barang bukti berupa 26 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Nmax warna Hitam BM 5373 HQ dan uang tunai sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) juga turut diamankan.
Pengungkapan kasus berawal pada awal bulan November 2023, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut diduga seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WMS alias AM (21) saat sedang berada Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Minggu (19/11/2023) dini hari.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini WMS alias AM (21) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, SH, lewat keterangan tertulisnya kepada media membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Sementara hasil pemeriksaan urine WMS alias AM (21) terbukti positif amphetamine dan methamphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Disebutkan Iptu Mardiwel, tersangka WMS alias AM (21) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WMS alias AM (21) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Bapak Paruh Baya Warga Bagan Besar Ditangkap Polres Dumai Kasus Narkotika BB Sabu 4 Paket
Komentar