Bapak Paruh Baya Warga Bagan Besar Ditangkap Polres Dumai Kasus Narkotika BB Sabu 4 Paket

Administrator - Senin, 13 November 2023 16:30 WIB
Bapak Paruh Baya Warga Bagan Besar Ditangkap Polres Dumai Kasus Narkotika BB Sabu 4 Paket
tanjakberita.com, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah KM alias SM (54) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pelaku pria paruh baya ini diduga bertindak sebagai pengedar. Saat penangkapan turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah bong, satu buah kaleng biscuit butter cookies dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru.

Pengungkapan kasus berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.

KM (54) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KM alias SM (54) saat sedang berada disebuah pondok di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (12/11/2023) dini hari.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini KM Alias SM (54) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH, kepada media lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023) membenarkan penangkapan seorang pria paruh baya yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, KM alias SM (54) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka KM Alias SM (54) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar kasat narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM alias SM (54) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun.**(rls)

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru