Gelapkan 10 Karung Pupuk NPK Mahkota Milik PT SGP, Tiga Terdakwa Dituntut Masing-Masing 10 Bulan Penjara
Administrator - Jumat, 16 Juni 2023 22:10 WIB
Photo (ilustrasi).
tanjakberita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Antonius Sahat Tua Haro SH, menuntut pidana untuk 3 (tiga) terdakwa DH, WK dan Pr, dengan tuntutan masing-masing 10 (sepuluh) bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan pupuk.
Tuntutan untuk ke tiga terdakwa berkas perkara nomor : 155/Pid.B/2023/PN Dum, tuntutannya dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu 14 Juni 2023.
Dalam berkas tuntutan, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan terdakwa I. Defrianus Halawa alias Efi Bin Faaro Halawa, terdakwa II. Dimas Wawan Kurniawan alias Wawan Bin Nurdin dan terdakwa III. Prayogi alias Yogi Bin Wahidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan" yang diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Karenanya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa I. Defrianus Halawa alias Efi Bin Faaro Halawa bersama-sama terdakwa II. Dimas Wawan Kurniawan alias Wawan Bin Nurdin dan terdakwa III. Prayogi alias Yogi Bin Wahidin adalah karyawan PT Suntara Gaja Pati (SGP) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 10.30 wib mendapat Nota Pengambilan Barang (NPB) Pupuk NPK Mahkota sebanyak 3,5 (tiga setengah) Ton / 70 (tujuh puluh) sak/karung dari gudang pupuk PT Suntara Gaja Pati (SGP) di Jl. Utama kel. Sungai Geniot Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai yang kemudian diminta untuk mengantar Pupuk NPK Mahkota tersebut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk pemupukan Akasia di areal Tanah Adat, bedasarkan NPB tersebutlah lalu mereka langsung ke gudang pupuk untuk mengambil pupuk tersebut:
Pertama: para terdakwa memuat sebanyak 1,5 (satu setengah) Ton sebanyak 30 (tiga puluh) sak / karung dari Gudang pupuk PT SGP yang diantar dan dimuat ke TPS
Kedua: para terdakwa memuat sebanyak 1,5 (satu setengah) Ton sebanyak 30 (tiga puluh) sak / karung dari Gudang pupuk PT SGP yang diantar dan dimuat ke TPS
Ketiga: para terdakwa memuat sebanyak 0,5 (setengah) Ton sebanyak 10 (tsepuluh) sak / karung dari Gudang pupuk PT SGP, lalu untuk mengelabuhi security yang berada di depan kantor pada saat keluar dari areal kantor PT. SGP, pupuk diantar ke TPS, namun tidak dimuat lalu ditutupi dengan keranjang dan bibit Akasia dan dibawa ke Jl. Utama Km 11 . RUJ yg kami disimpan dekat barak/mes Ama Yesi
Yang selanjutnya para terdakwa mengambil 10 (sepuluh) karung pupuk NPK Mahkota tersebut yang akan dijual dengan cara menghitung pembeli perkarung sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dengan jumlah nominal sebesar sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus rupiah) dengan pembagian: Terdakwa I. sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II. sebesar Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Terdakwa III. sebesar Rp 275.000.00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa I. mendahulukan uangnya dan pupuk NPK Mahkota tersebut yang akan dijual kembali, namun belum ada yang membelinya;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Suntara Gaja Pati (SGP) mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa I. Defrianus Halawa alias Efi Bin Faaro Halawa bersama-sama terdakwa II. Dimas Wawan Kurniawan alias Wawan Bin Nurdin dan terdakwa III. Prayogi alias Yogi Bin Wahidin diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.-**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar