Gelapkan Barang Milik Majikan, Warga Gurun Panjang Ini Masuk Bui

Administrator - Rabu, 16 Agustus 2023 19:26 WIB
Gelapkan Barang Milik Majikan, Warga Gurun Panjang Ini Masuk Bui
tanjakberita.com, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai amankan SH alias HD diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning, RT. 004, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Atas perbuatannya, SH alias HD dimasukkan dalam penjara alias bui guna menjali proses hukum lanjutan.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Dimana Jonni Hasiholan Pardamean Sirait selaku pemilik kebun menerima laporan dari pengawas kebun sawit miliknya bahwa pekerjanya ataupun Buruh Harian Lepas di kebunnya berinisial SH Alias HD (36) sudah tidak berada di pondok kebun tersebut.

"SH alias HD (36) sebelumnya tinggal bersama sang istri di kebun miliknya sudah tidak lagi", ujar Kapolsek Bukit Kapur.

Dengan kaburnya SH Alias HD (36) jelas Kapolsek, 90 ekor ayam peliharaan, 1 buah lampu panel surya beserta batu baterainya, 17 liter racun rumput, 8 kotak pupuk buah merk paten, 1 buah tabung gas elpigi 3 kilogram berwarna hijau, 1 buah keranjang sawit, tidak ada di kebun tersebut.

Demikian 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dalam kondisi tidak ada ban depan dan ban belakang serta shock depan hilang dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ juga sudah tidak ada lagi di kebun milik korban Jonni.

Akibat kejadian tersebut pemilik kebun sawit mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000, jelas Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin, Rabu (16/8/2023).

Hingga Selasa (15/8/2023), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SH Alias HD (36) di Jalan Utama Gurun Panjang RT. 004, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.

SH Alias HD mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan ditempatnya ia bekerja di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait .

"Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur turut mengamankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ, 1 buah Dodos dan 1 buah Gunting", jelasnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH alias HD akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru