Ikuti! Sidang Vonis Bharada E Hari Ini Digelar

Administrator - Rabu, 15 Februari 2023 10:24 WIB
Ikuti! Sidang Vonis Bharada E Hari Ini Digelar
tanjakberita.com -JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30 sampai selesai," demikian dijelaskan di laman SIPP PN Jakarta Selatan itu, sebagaimana dikutip CNN.

Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo Putri Candrawathi juga sudah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku supir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru