Jual Togel Online, Warga Bukit Kapur Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek
Administrator - Selasa, 09 Mei 2023 15:38 WIB
Rls
tanjakberita.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Indototo.com.
Pelaku diamankan saat pelaku berada di Warung Tuak, Jalan Soekarno-Hatta RT. 005, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (8/5/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib.
"Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni RS (46) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH, Selasa (9/5/2023).
Pengungkapan bermula pada, Senin (8/5/2023) lalu saat Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai sedang melaksanakan patroli diseputaran wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.
Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disalah satu warung tuak Jalan Soekarno-Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan RS (46) pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel bersama sejumlah Barang Bukti (BB).
BB diantaranya uang tunai sejumlah Rp 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), satu unit Handphone merk Vivo warna Biru, satu buah akun dengan nama RUS77 beserta sandinya, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dan satu buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama RS (46).
"Selanjutnya dari keterangan RS mengakui membeli nomor-nomor Togel melalui Aplikasi Online yakni Situs Judi Online Indototo.com. Saat ini RS dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Bukit Kapur.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Tak henti-hentinya kami mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," pungkas Iptu Irsanuddin Harahap, S.H.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Oknum Sopir Ini Gelapkan Barang Milik PT SDO Dibekuk Polsek Dumai Barat
Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong
Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum
Kasus Tipiring, Dua Warga Sedot BBM Dari Tanki Truck Milik Pengusaha Sawit Berurusan Hukum
Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Komentar