Kejari Dumai Tangkap Terpidana DPO Di Duri

Administrator - Kamis, 05 Oktober 2023 22:10 WIB
Kejari Dumai Tangkap Terpidana DPO Di Duri
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil menangkap terpidana DPO di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 01 00 Wib, Kamis (5/10/2023).

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, melalui Plh humas Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH, membenarkan tim eksekutor Kejari Dumai ada melakukan penangkapan seorang terpidana DPO di Duri.

Menurut Tabah Santoso, yang ditangkap tersebut adalah seorang terpidana bernama Irobi Setiawan alias Robi.

Ia ditangkap karena masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim eksekutor Kejari Dumai Kamis dini hari sekitar jam 01.00 WIB di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.

Tabah Santoso SH MH menjelaskan, sebelumnya terpidana tersebut (Irobi Setiawan alias Robi) telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.

Selama menjalani penjara 8 bulan tersebut, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.

Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman.

Atau Ne bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama, jelas Tabah Santoso.

Dijelaskan Tabah Santoso lagi, bahwa pihaknya (Jaksa) memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.

"Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan", imbuh Tabah Santoso lewat keterangan tertulisnya sore tadi.

Kata Tabah Santoso lagi, karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri.

Setelah sebulan lebih pencarian, kemudian dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.

Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan.

Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.

"Kemudian siang hari ini, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan", ungkap Tabah Santoso.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru