Kelola Kawasan Hutan, Dua Terdakwa Dihukum Masing-Masing 1 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 08 Juni 2023 23:12 WIB
Kelola Kawasan Hutan, Dua Terdakwa Dihukum Masing-Masing 1 Tahun Penjara
tanjakberita.com - Kurniawan alias Arif dan terdakwa Bambang Rudiansyah Lumbantobing masing-masing dihukum 1 tahun penjara karena terbukti mengelola atau turut serta mengerjakan Kawasan Hutan secara tidak sah.

Hukuman kedua terdakwa ini amar putusannya dibacakan di ruang sidang PN Dumai kelas IA oleh majelis hakim Alfarobi sebagai hakim ketua dan Nurafriani Putri, Abdul Wahab hakim anggota, Rabu (7/6/2023).

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa I Arif Kurniawan alias Arif dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah'' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 4 (empat) bulan penjara.

Putusan pidana bagi kedua terdakwa perkara nomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Andi Sahputra Sinaga, SH., MH yang menuntut terdakwa Arif Kurniawan dan Bambang Rudiansyah L. Tobing masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap Barang Bukti berupa :

1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange;

Dikembalikan kepada saksi Albert Marulitua Siregar.

Perkara ini berawal ketika terdakwa I Arif Kurniawan alias Arif dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 bertempat di Kawasan Hutan PT Diamond Raya Timber, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan titik koordinat 101o04'4,44"E dan 209'50,66"N "melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membawa alat alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri".

Terdakwa I Arif Kurniawan selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Ekcavator merk Hitachi 110 warna orange dengan membuat kanal ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter.

Selanjutnya datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT Diamon Raya Timber.

Kemudian pada tanggal 25 November 2022, terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan, selanjutnya Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan memerintahkan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasan bahwa Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak PT Diamon Raya Timber.

Dan pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II, dan hanya melihat alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawa pengelolaan PT. Diamon Raya Timber tersebut;

bahwa berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04'4,44"E dan 209'50,66"N bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016, yang mana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam kepada PT.Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT.Diamond Raya Timber. Atas tindakan kedua terdakwaz pihak PT Diamond Raya Timber melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebt diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru