Terdakwa Perkara Kebakaran Lahan Dibebaskan Hakim PN Dumai Disorot, Plt Kalaksa BPBD; Benar Ada Kebakaran Lahan
Administrator - Senin, 11 Desember 2023 23:23 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Nurkholilah alias Lila (34), salah seorang ibu rumah tangga (irt) di Kota Dumai sebelumnya terjerembab proses hukum akibat kasus yang menimpanya hingga ia ditetapkan tersangkadan terdakwa di PN Dumai.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus kebakaran lahan yang terjadi di sekitar belakang rumahnya akibat api menjalar dari sisa membakar sampah yang dibakar oleh Nurkholilah alias Lila.
Namun perkara ini kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA karena terdakwa Nurkholilah alias Lila dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Hamdan Saripudin SH.
Menurut hakim perbuatan terdakwa Nurkholilah alias Lila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan Jaksa atas perkara tersebut, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan Subsidaer.
Karenanya, majelis hakim bembebaskan terdakwa Nurkholilah alias Lila Binti Ali Dahri oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Dan majelis hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta memulihkan martabatnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Ikhwan SH. MKn, menuntut terdakwa Nurkholila alias Lila dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus Kebakaran Lahan ini pun menjadi sorotan publik.
Kenapa demikian, karena beruntun dua terdakwa perkara kasus kebakaran lahan di Kota Dumai dengan berkas terpisah bebas ditangan hakim PN Dumai.
Pelaksana tugas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, Irawan Sukma AP. M.Si, mengatakan benar ada kejadian kebakaran lahan di sekitar jalan Diponegoro, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Namun soal proses hukum hingga bergulir ke proses persidangan, BPBD Kota Dumai tidak berkapasitas masuk ke ranah perkara tersebut karena terkait perkara tersebut menurut Irawan Sukma, BPBD tidak dilibatkan penyidik saat proses hukum maupun saksi di persidangan juga tidak dilibatkan.
Sementara itu, Kepala UPT Pemadam Kebakaran, Heri Suprapto S.Sos, M.Si, ditemui di ruang kantornya juga membenarkan adanya kejadian kebakaran lahan di belakang rumah warga di jalan Diponegoro ujung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Jumat 28 Juli 2023 lalu sekitar pukul 15.30.Wib.
Menurut Heri Suprapto, saat kejadian kebakaran lahan tersebut dia menurunkan 3 unit Mobil pemadam kebakaran (Damkar) ke lokasi kejadian. "Kalau tidak salah lebih dari tiga unit Mobil Damkar yang turun ke lokasi", imbuh Heri Suprapto, Senin (11/12/2023).
Dijelaskan Heri Suprapto, sebagai tupoksi tugas mereka sebagai Unit Damkar saat kejadian kebakaran lahan di kawasan belakang rumah Nurkholilah alias Lila, UPT DAMKAR sifatnya hanya menyelamatkan pemukiman masyarakat dari rembesan kebakaran tersebut karena sekitar lahan terbakar ada rumah warga.
Oleh karena itu, Kepala UPT DAMKAR BPBD Dumai, Heri Suprapto kembali menegaskan bahwa kejadian kebakaran lahan tersebut benar adanya sehingga pihaknya menurunkan mobil Damkar ke lokasi kejadian.
Dirilis media sebelumnya, perkara ini berawal ketika terdakwa Nurkholilah alias Lila pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro RT.05 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai berurusan dengan hukum akibat kasus yang didakwakan.
Dalam surat dakwaan terdakwa, awalnya terdakwa disebut mengumpulkan sisa sampah di belakang tokonya di jalan Pangeran Diponegoro, RT 05, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai.
Kemudian terdakwa menyalakan api menggunakan sebuah pematik api gas (mancis) warna hijau dan setelah api menyala membakar sisa sampah, terdakwa meninggalkannya untuk mencari cincinnya yang telah hilang sejak sekira tiga hari sebelumnya di sekitar tumpukan sampah.
Selanjutnya setelah beberapa menit terdakwa melihat api langsung menjalar ke areal lahan belakang rumah terdakwa.
Disebutkan, terdakwa sudah berusaha untuk memadamkannya dengan menggunakan ember berisi air akan tetapi api sudah terlanjur luas menjalar.
Kemudian warga yang berada di sekitaran lahan tersebut juga membantu untuk memadamkan api dan beberapa saat setelah itu, 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi untuk memadamkan api tersebut selanjutnya sekira pukul 17.00 api berhasil dipadamkan.
Dalam surat dakwaan JPU, di sekitar lahan yang terbakar tersebut, terdapat pemukiman masyarakat yang berjarak ± 50 Meter di mana jika tidak segera dipadamkan akan menjalar ke pemukiman masyarakat.
Dijelaskan, bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah milik PT Mandana Jati Mandiri (MJM) di mana saksi Toton Sumali merupakan Komisaris dari perusahaan tersebut dahulunya pernah ditanami padi oleh warga setempat namun kemudian hanya pohon pinang yang ditanam warga.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
"Kencingkan Muatan CPO Di Jalan Lalu Gantikan Air 4,26 Persen", Sopir Truck Ini Tersangka
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencurian Steling Berisi Rokok Berbagai Merek
Jarah Rumah Kosong Lama Ditinggal Pemilik, AD Warga Dumai Ditangkap Di Sumbar
"Lalai" Beli Kayu Dari Masyarakat? Terdakwa Zulkarnaen Dituntut 3 Tahun Penjara
Polres Dumai Amankan DPO Dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang
Kelola Kawasan Hutan, Dua Terdakwa Dihukum Masing-Masing 1 Tahun Penjara
Komentar