Kurir Sabu 10 Kg Asal Rupat Bengkalis Disidang
Administrator - Selasa, 21 Februari 2023 22:34 WIB
tanjakberita.com - Terdakwa Kurir SabuFarizan Alias Parid Bin Alm Mansur, sidangnya kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Sidang perkara kurir sabu ini bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian Polres Dumai dihadirkan JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
Dihadapan sidang itu terungkap bahwa awal kejadian saat terdakwa diamankan aparat kepolisian pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat terdakwa bertempat di Jalam Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Saat terdakwa diamankan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor dengan membawa 1 buah tong ikan (box styrofoam) berisi narkotika jenis sabu 10 kg setelah dilakukan pemeriksaan.
Menurut saksi, Narkotika jenis sabu 10 Kg diperoleh terdakwa dari Bobi DPO yang dibawa dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dengan menyeberang menggunakan perahu pompong.
Namun atas keterangan saksi dari Polres Dumai saat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH.MH mengkonfrontir terdakwa dibantah terdakwa.
"Apa isi yang saya bahwa itu tidak saya tau kalau itu narkotika jenis sabu, karena Bobi DPO mengatakan sama saya bahwa itu adalah buah", ungkap terdakwa membantah keterangan saksi.
Akibat perbuatan terdakwa, ia diancam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Tabrak Truck Tronton Dari Belakang Di Jalan TOL PERMAI Km 11 Telan Korban Jiwa, Pengemudi Mobil Honda Brio Dituntut 7 Bulan Penjara
Pencemaran Nama Baik, Oknum PNS Ini Divonis Pidana Penjara 3 Bulan Namun Tidak Dijalani, Simak Putusannya
Miris! Seret Isteri Dalam Pusaran Kasus Sabu 37 Kg lebih, Sidangnya Digelar Perdana Di PN Dumai
Dua Terdakwa Curi Pupuk PT Santana Sidang Lanjutan
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis Di Vonis 7 Tahun
Komentar