Kurir Sabu 10 Kg Asal Rupat Bengkalis Disidang

Administrator - Selasa, 21 Februari 2023 22:34 WIB
Kurir Sabu 10 Kg Asal Rupat Bengkalis Disidang
tanjakberita.com - Terdakwa Kurir SabuFarizan Alias Parid Bin Alm Mansur, sidangnya kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Sidang perkara kurir sabu ini bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian Polres Dumai dihadirkan JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.

Dihadapan sidang itu terungkap bahwa awal kejadian saat terdakwa diamankan aparat kepolisian pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 Wib saat terdakwa bertempat di Jalam Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Saat terdakwa diamankan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor dengan membawa 1 buah tong ikan (box styrofoam) berisi narkotika jenis sabu 10 kg setelah dilakukan pemeriksaan.

Menurut saksi, Narkotika jenis sabu 10 Kg diperoleh terdakwa dari Bobi DPO yang dibawa dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dengan menyeberang menggunakan perahu pompong.

Namun atas keterangan saksi dari Polres Dumai saat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH.MH mengkonfrontir terdakwa dibantah terdakwa.

"Apa isi yang saya bahwa itu tidak saya tau kalau itu narkotika jenis sabu, karena Bobi DPO mengatakan sama saya bahwa itu adalah buah", ungkap terdakwa membantah keterangan saksi.

Akibat perbuatan terdakwa, ia diancam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru