Lagi, Sidang Tuntutan Perkara Sabu 97 Kg Lebih Dan 157.707 Butir Estasi Ditunda

Administrator - Selasa, 07 Februari 2023 23:15 WIB
Lagi, Sidang Tuntutan Perkara Sabu 97 Kg Lebih Dan 157.707 Butir Estasi Ditunda
tanjakberita.com -Terdakwa Juremi Alias Sipur (45) perkara narkotika ini lagi-lagi batal sidangnya akibat salah seorang dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berhalangan hadir.

Perkara narkotika ini seyogianya sidangnya memasuki sidang pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, namun sidangnya batal karena salah seorang dari majelis hakim diduga berhalangan masuk.

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU dikuti dari laman SIPP PN Dumai, bahwa terdakwa Juremi Alias Sipur bersama Inal/Bece (DPO) membawa sabu dengan berat kotor 97.681,22 (sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu koma dua puluh dua) gram.

Dan bukan hanya sabu saja, 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis ekstasi logo chanel dengan estimasi jumlah 156.707 (seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh) butir pil ekstasi sebagai barang bukti dalam perkara ini. BB narkotika ini diperoleh dari jaringannya di luar negeri.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan primaer JPU.

Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Lebih Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih - Lebih Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru