Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Dengan BB Sabu 5,404 Kg

Administrator - Selasa, 12 September 2023 14:41 WIB
Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Dengan BB Sabu 5,404 Kg
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil menggagalkan 2 (dua) pelaku penyeludupan Narkotika jenis sabu serta barang bukti (bb) 5,404 kg.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) unit speed boat 40 PK warna biru yang dikemudikan pelaku saat di perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada titik koordinat 1°49'49"N-101°47'14"E.

Kedua pelaku dijadikan status tersangka atas dugaan penyeludupan sabu 5,404 kg tersebut, yakni berinisial ZA (49) dan AS (39). Keduanya merupakan warga Batu Panjang Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepada tim gabungan, pelaku mengaku mereka menjemput sabu ke perairan Muar Malaysia dengan menggunakan speed boat 40 PK (2 mesin) atas suruhan orang Malaysia dengan imbalan Rp 5 juta perbungkus.

Atas keberhasilan tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I menggagalkan dan menangkap dua pelaku penyeludup sabu 5,404 kg ini, disampaikan Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, saat Press Conference di ruangan Gedung Wijaya Kusuma, Mako Lanal Dumai Jalan Yos Soedarso, No. 1, Kota Dumai.

Didampingi Pasintel, Mayor Kamaruddin dan Pasop, Mayor Dian, Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, kepada media memaparkan soal kronologis penangkapan dua pelaku penyeludup sabu tersebut.

Menurut Danlanal, kedua pelaku berhasil ditangkap berangkat atas adanya informasi dari agen akan ada penjemputan sabu dari Muar Malaysia menggunakan speedboat 40 PK, Minggu (10/9/223) sekitar pukul 13.00 wib.

Atas laporan yang diterima, Tim Gabungan menindaklanjuti kepada Pasintel Lanal Dumai dan kemudian dilanjutkan briefing perencanaan orgas dan penindakan lebih lanjut.

Kemudian Pasintel melaporkan kepada Komandan Lanal Dumai terkait kesiapan Tim, dan setelah mendapat perintah dari Danlanal Dumai, Tim melaksanakan jarkaplid terhadap pelaku dan barang bukti narkoba lewat laut di perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, jelas Danlanal.

Pada pukul 15.00 Wib, lanjut Danlanal mejelaskan, Tim Gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK dipimpin Ur. Lid Sintel Lanal Dumai dengan 3 (tiga) orang personel.

Setelah tiba di lokasi, Tim Gabungan melaksanakan pemantauan, pengintaian dan penyekatan, kemudian pada Pukul 22.00 Wib, Sea Rider 85 PK yang dipimpin PgS. Danunit Intel dengan 2 (dua) orang personel bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju ke perairan Pelintung untuk melaksanakan penyekatan.

Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 pukul 06.00 Wib, Tim Gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas, kemudian Tim Gabungan melaksanakan Jarkaplid dan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga Tim Gabungan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.

Saat kehadiran tim gabungan mendekati speed yang dikemudikan pelaku, kemudian 1 (satu) orang ABK speed boat sempat membuang 1 (satu) buah tas berwarna hitam ke laut, selanjutnya personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speed pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang ABK diduga pelaku.

Kemudian Tim Gabungan menemukan barang berupa tas warna hitam yang dibuang pelaku ke laut, setelah dilaksanakan pemeriksaan terdapat 5 (lima) bungkus diduga narkoba jenis Sabu-Sabu, selanjutnya speed boat tanpa nama beserta barang bukti dan 2 (dua) orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai, Pukul 09.00 WIB dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urin terhadap kedua tersangka oleh personel BP Lanal Dumai dan keduanya dinyatakan positif Methamphetamine.

Atas penangkapan dua pelaku, petugas pun mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial ZA dan AS Warga Rupat, Kabupaten Bengkalis serta turut mengamankan 5 (Lima) bungkus Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Demikian terhadap 1 (satu) speed pancung warna biru Mesin 40 PK merk Yamaha dan 1 buah tas hitam, 1 buah tas pinggang kecil warna hitam, 1 buah parang dan 5 keping jaring nelayan turut diamankan petugas tim gabungan, jelas Danlanal.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi bb di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, bahwa '5 (Lima) bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg'.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru