Pelaku Ninja Sawit Ditangkap Polsek Bukit Kapur

Administrator - Jumat, 11 Agustus 2023 18:30 WIB
Pelaku Ninja Sawit Ditangkap Polsek Bukit Kapur
tanjakberita.com, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai tangkap dan tahan SR alias NN (43) dan AS alias TG (28), pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Sepakat RT. 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (11/8/2023) mengatakan kejadian bermula pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang berada dipondok kebun dan melihat 2 (dua) unit motor dan 1 (satu) unit mobil keluar dari dalam kebun miliknya.

"Setelah berusaha dihadang oleh pemilik kebun dan rekannya, kedua pengendara sepeda motor berhasil kabur namun salah satu diantaranya meninggalkan sepeda motornya di pondok kebun tersebut", jelas Kapolsek.

Selanjutnya saat berhasil menghadang 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun miliknya, kata Kapolsek lagi, sopir mobil tersebut mengakui bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diangkutnya tersebut merupakan hasil curian. Pencuri ini disebut sebagai ninja sawit.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Lius Mulyadin langsung mendatangi kebun milik Agus Swandi (49) di Jalan Sepakat RT. 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Diketahui sopir mobil pick up tersebut berinisial SR alias NN (43) warga sekitar lokasi kejadian yakni Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

"SR alias NN (43) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama HS dan BC, kemudian saat Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendatangi kediaman keduanya, diketahui keduanya telah melarikan diri", jelasnya lagi.

Bersama SR alias NN (43) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8128 RH berisi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ± 1 Ton dan 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta Keranjang.

Namun tak berhenti sampai disana, Kamis (10/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan HS alias TG (28) dikediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian yakni Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR alias NN (43) dan HS alias TG (28) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap BC (DPO) akan terus dilakukan pencarian guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bukit Kapur.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru