Pemilik Sabu 15 Paket Ini Di Cokok Polsek Medang Kampai

Administrator - Senin, 06 Maret 2023 09:09 WIB
Pemilik Sabu 15 Paket Ini Di Cokok Polsek Medang Kampai
tanjakberita.com- Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai berhasil mencokok M.IP (34) seorang warga Medang Kampai yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu.

Pasca pelaku M.IP dicokok, turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket besar dan 14 (empat belas) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Oppo A31, 1 Unit timbangan digital, 1 sendok untuk mengepek Shabu dan uang tunai sebesar Rp 166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).

Dilakukan penangkapan M.IP ini berangkat adanya informasi dari warga Kamis (23/2/2023) sehingga tim opsnal Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan hingga jumat tanggal 03 maret 2023 pukul 21.43 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy SH, melakukan penggerebegan di rumah tersangka dan ditemukan Narkotika jenis shabu dan BB lainnya.

Saat ini M.IP yang diduga sebagai pemiliknya diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP. SH, kepada media, Jumat (3/3/3023) membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) tahun dan maksimal selama 20 (Dua Belas) Tahun," jelas AKP Edwi Sunardi.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru