Perkara 12 Lembar Seng, Majelis Hakim PN Dumai Vonis Aulia Rahman 8 Bulan Penjara
Administrator - Selasa, 30 Mei 2023 19:24 WIB
tanjakberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memvonis terdakwa Aulia Rahman dengan hukuman 8 bulan penjara dalam perkara mencarikan pembeli seng 12 lembar.
Sidang putusan di gelar dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH serta dibantu hakim anggota Muhammad Tahir SH dan Liberti Sitorus SH, Selasa (30/5/2023).
Damar amar putusan itu, Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, menyebut bahwa perbuatan terdakwa menurut hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagai penadahan 12 lembar seng.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut hukum melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana atau penadahan.
"Perbuatan terdakwa Aulia Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, dengan melakukan penadahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Rahman dengan hukuman 8 bulan penjara," Cetus Mery Donna.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai, dimana dalam tuntutannya JPU Eriza Susila SH menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Atas putusan 8 bulan penjara tersebut, terdakwa Aulia Rahman, melalui Penasehat Hukum (PH), Raja Junaedi SH, menyebut masih pikir pikir untuk mengambil sikap banding atau tidak.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Komentar