Polres Bengkalis Dan BC Kembali Tangkap Kurir Jaringan Internasional Bersama BB 24.7 Kg Sabu dan 23.373 Butir Pil Ekstasi

Administrator - Sabtu, 19 Agustus 2023 11:09 WIB
Polres Bengkalis Dan BC Kembali Tangkap Kurir Jaringan Internasional Bersama BB 24.7 Kg Sabu dan 23.373 Butir  Pil Ekstasi
tanjakberita.com, BENGKALIS- Tim gabungan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) kembali menangkap diduga kurir narkotika jaringan internasional.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, ketika jumpa pers, Jumat (18/8/2023) mengatakan, pasca penangkapan pelaku diduga kurir narkotika tersebut turut disita sabu sebanyak 24,657 Kg.

Selain sabu, tim juga menyita pil ekstasi sebanyak 16.113 butir serta pil happy five 7.260 butir. BB disita dari dua lokasi dan jaringan pelaku yang berbeda.

"Kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika terungkap oleh Tim Khusus Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan BC yang mengamankan sebanyak 15 bungkus sabu," ujar Kapolres.

Terbongkar jaringan kurir Internasional tersebut pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 01.00 Wib. Awalnya, petugas berhasil menangkap seorang tersangka A alias Madi (25), warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Dikutip dari riauterkini, pelaku diciduk saat mengendarai motor di Jalan Utama Kuala Alam Bengkalis.

Dalam jok motonya ditemukan 2 buah tas dan 1 buah tas ransel hitam serta sebuah tas ransel berisi 15 bungkus sabu. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Pekanbaru, dua buah tas berisi narkotika yang dilakukan penyamaran akan diterima oleh dua penerima yang berbeda.

Untuk penerima pertama sebanyak 10 bungkus akan diterima tersangka GR alias Gulam (29), beralamat di Bukit Raya Kota Pekanbaru.

5 (lima) bungkus lainnya akan diterima oleh tersangka TIS alias Bewok (23), beralamat di Kecamatan Johor Baru, Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat.

"Peran mereka sebagai kurir dan akan membawa barang itu ke wilayah dikirim ke Pulau Jawa," ungkapnya.

Di lokasi dan waktu yang berbeda, tim gabungan Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polsek Tanah Putih Polres Rohil menyita sabu 8 bungkus berat kotor 8.613 gram (8,613 Kg), pil ekstasi 16.113 butir dan pil happy five 726 strip/papan (7.260 butir) pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka. Yakni, DI alis Dodi (44) asal Deli Serdang, tersangka BP alias Bayu (42), asal Kota Medan dan S alias Kacuk (46), beralamat di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara," lanjutnya.

Mendapatkan informasi adanya barang perusak saraf itu masuk dari Malaysia ke wilayah Perairan Bengkalis menuju Medan Sumatra Utara.

Menurut Kapolres, target berupa narkotika melintasi arah Pekanbaru maka tim langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru.

Tepatnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, tim berhasil mengamankan 2 tersangka, DI dan BP di Jalan Sukarno Hatta namun saat itu belum menemukan barang bukti.

Namun setelah dilakukan interogasi jelas Kapolres, kedua tersangka pun mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi berada di satu mobil lainnya yang sudah melewati Tol Pekanbaru-Dumai dan terdeteksi di wilayah Mandau. Mobil dikendarai oleh tersangka S alias Kacuk.

Sempat kehilangan jejak, tim berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil target.

Namun, tersangka sempat lolos dari hadangan petugas. Tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah Simpang Solah perkebunan karet daerah Banjar XII.

Kemudian koper yang berisi narkotika dibuang oleh tersangka S dan berhasil ditemukan oleh petugas. Sedangkan mobil berhasil ditemukan di dalam hutan, sementara tersangka S melarikan diri dan tim berupaya melakukan pencarian dalam hutan.

"Pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan tersangka S alias Kacuk,' pungkas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru