Polres Dumai Amankan Pelaku Kasus Karhutla Di Pelintung
Administrator - Selasa, 27 Juni 2023 19:35 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai mengamankan salah seorang Warga Dumai berinisial TL (28) terkait kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di jalan Parit Purba, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK membenarkan pihaknya mengamankan salah seorang pelaku karhutla berinisial TL (28). Pelaku ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Selasa (20/6/2023).
"Kelalaian TL (28) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Purba RT. 009, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai" jelas Kapolres, Selasa (27/6/2023).
Disampaikan Kapolres, bersama TL (28), turut diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah ember plastik warna putih, seperangkat alat jerat babi, satu bungkus tembakau merk marioboros dan satu buah mancis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolres**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Oknum Sopir Ini Gelapkan Barang Milik PT SDO Dibekuk Polsek Dumai Barat
Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong
Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum
Kasus Tipiring, Dua Warga Sedot BBM Dari Tanki Truck Milik Pengusaha Sawit Berurusan Hukum
Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Komentar