Polres Dumai Ringkus Residivis Pelaku Jambret Hp Dari Tangan Korban Saat Angkat Hp
Administrator - Jumat, 26 Mei 2023 16:27 WIB
tanjakberita.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial WY (23). WY merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (20/5/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kepada media membenarkan seorang residivis atas kasus serupa sebanyak 2 (dua) kali berinisial WY (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (12/5/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Penjambretan yang menimpa Siti Agustia Buana Dewi (17) terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu hendak menerima panggilan masuk yang diterimanya pada ponsel yang dimilikinya.
Namun seketika, datang seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic mendekati korban dan menarik paksa handphone korban yang sedang berada digenggaman korban.
"Tepat di U-Turn Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa handphone korban yang berada digenggaman tangan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 atas kehilangan 1 (satu) unit Iphone warna hitam," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).
Bersama WY (23) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone warna Hitam beserta kotak handphone tersebut dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5981 HG.
"Usai dilakukan pengembangan, diketahui WY (23) telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Yang mana seminggu setelah melakukan aksinya, dirinya kembali melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Sukosari Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dengan hasil pencurian yang dilakukannya berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A04e warna hitam pada Jumat (19/5/2023)," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Saat pengembangan terhadap pelaku lainnya, WY (23) berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Dumai terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WY (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai, kami mengajak agar tidak membawa barang berharga berlebihan saat berpergian menggunakan Roda Dua dan tetap waspada" pungkas Iptu Bayu Ramadhan Effendi**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Komentar