Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Tindak Pindana Curat

Administrator - Senin, 13 Maret 2023 20:38 WIB
Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Tindak Pindana Curat
tanjakberita.com - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) TKP PT Pertamina Hulu Rokan, Jalan Soekarno-Hatta, KM 02, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya disamping Depot Pengisian BBM PT Pertamina (Persero).

"Kasus diungkap pada Sabtu (11/3/2023) lalu, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial ST bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan becak motor, delapan potong besi pipa bekas, delapan lembar besi plat berbagai ukuran dan satu buah besi LBO dengan ukuran 20 inci," jelas Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kepada media, Senin (13/3/2023).

Kapolsek Dumai Barat mengatakan, kasus tersebut bermula saat Security PT Pertamina Hulu Rokan melakukan patroli di areal terluar PT Pertamina Hulu Rokan, kemudian menemukan orang yang tidak dikenal sedang melangsir potongan besi bekas dari dalam area PT Pertamina Hulu Rokan dan besi pagar didapati dalam keadaan telah dirusak.

"Selanjutnya dari hasil introgasi, ST mengaku melakukan pencarian tersebut bersama dengan temannya yang berinisial TM, setalah mendapat informasi tersebut maka pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib unit reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Sodikn S.H, M.Si dan berhasil mengamankan TM dikediamannya dan dari hasil keterangan TM mengakui telah melakukan pencurian potongan besi di areal kerja PT PHR.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kompol Asep Rahmat.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru