Polsek Medang Kampai Bekuk "Maling" Usai Beraksi Di Rumah Warga Yang Ditinggal Pergi

Administrator - Jumat, 27 Januari 2023 15:37 WIB
Polsek Medang Kampai Bekuk "Maling" Usai Beraksi Di Rumah Warga Yang Ditinggal Pergi
Tersangka AS sedang proses hukum lanjutan
tanjakberita.com -Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk seorang laki-laki berusia 25 tahun berinisial AS usai melakukan aksi pencurian disebuah rumah warga saat ditinggal pemiliknya, Kamis (26/01/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, kepada media, Jumat 27/1/2023), menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Selasa (27/12/2022) lalu terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak ventilasi jendela dapur rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 16.000.000,-, 2 (buah) celengan yang berisikan ± Rp 4.000.000,- serta 2 unit Handphone Android, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 23.200.000," ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.

Bersama AS, turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Andorid Merk Infinix Hot Play warna Biru milik korban saat dilakukan pengembangan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi.

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 1 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru