Rumah Ditinggal Lama Penghuni Isinya Digasak Maling, Kapolsek Dumai Barat; Jangan Beri Kesempatan Terhadap Kejahatan

Administrator - Sabtu, 02 September 2023 12:46 WIB
Rumah Ditinggal Lama Penghuni Isinya Digasak Maling, Kapolsek Dumai Barat; Jangan Beri Kesempatan Terhadap Kejahatan
Photo tersangka.
tanjakberita.com, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian isi berharga dari rumah yang lama ditinggal kosong oleh pemiliknya.

Pelakunya yang berhasil diungkap yakni HF alias IH (27) merupakan warga Rawasari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Jumat (1/9/2023).

HF alias IH berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Dumai Barat atas adanya laporan Polisi dari warga (korban) denga laporan Polisi No : LP/44/VIII/2023/SPKT Polsek Dumai Barat/Polres Dumai/Polda Riau, pada tanggal 10 Agustus 2023.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianus SH SIK MSi, melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal SH MH MSi, lewat keterangan tertulisnya kepada tanjakberita.com, Sabtu (2/9/2023), membenarkan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pelaku yang diamankan berinisial HF alias IH (27).

Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, menjelaskan, atas laporan warga (korban) yang diterima tim reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan tindaklanjut dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku HF berhasil diamankan.

Kata Kapolsek, kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira Pukul 10.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian isi rumah Sukardi, warga jalan Benteng, Gang Kubu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sukardi (korban) kepada penyidik mengatakan bahwa rumahnya yang dimasuki pelaku (HF) memang lama kosong ditinggal pergi. Rumah Sukardi berada di Jalan Tunas Setia, RT 10, Kelurahan Bukit Datuk.

Pelaku HF alisa IF melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanjat tembok pagar dan merusak pintu rumah korban.

Korban Sukardi mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling saat Sukardi datang ke rumahnya tersebut dan melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, lalu Ia pun masuk ke dalam rumah dan melihat isi dalam rumah sudah berserakan.

Kemudian setelah di cek ternyata barang-barang yang ada di dalam rumah sudah hilang antara lain, 1 (Satu) set drum, 2 (dua) unit Speaker Mobil, 1 set Speaker Merk BMB, 1 buah TV 32 inci merk Samsung.

BB lainnya yang turut raib yakni 10 buah Kipas Angin merk Maspion, pelengkapan alat rias, 6 buah Kipas Angin merk Hyundai, 2 Despenser merk Miyako, 1 buah mesin Cuci 12kg merk LG, 1 buah mesin Air merk Simizu, 2 buah AC1/2 pk merk SHARP, Kabel listrik, Konsen jendela dan pintu alumanium dan perlengkapan alat dapur lainnya.

Akibat dari kejadian tersebut Korban Sukardi mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Terhadap perbuatannya, tersangka HF alias IH disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Dumai Barat, AKP. Syahrizal. SH, MH, MS.i, menghimbau warga masyarakat agar selalu waspada terhadap rumah yang lama ditinggal kosong apalagi ada barang berharga di dalam rumah.

"Tidak tertutup kemungkinan hal seperti ini dapat menimbulkan niat jahat atau memberi peluang seseorang untuk berbuat jahat. Oleh karena itu jangan berikan peluang dan kesempatan terhadap kejahatan", ujar Kapolsek Dumai Barat, yang akrab disapa Rizal itu.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru