Sebelumnya Status DPO Dugaan Penempatan PMI Ilegal Kini Ditangkap Polres Dumai Kasus Serupa

Administrator - Senin, 15 Mei 2023 13:14 WIB
Sebelumnya Status DPO Dugaan Penempatan PMI Ilegal Kini Ditangkap Polres Dumai Kasus Serupa
tanjakberita.com - BW alias BB (31) sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal sejak Rabu (15/3/2023) lalu kemudian berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, dengan kasus yang serupa.

BW alias BB ditangkap aparat pada hari Jumat (12/5/2023) saat BW berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,

Sebelumnya HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal maupun jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kemudian RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Hendra D.M. Hutagaol, SH, kepada media mengatakan kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).

"Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna biru, 1 buah ATM Bank BCA, 1 buah SIM A, 1 buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.

"Usai diperiksa, BW Alias BB mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan PMI melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai lagi.

Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.

"Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," ungkap Bayu.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru