Terbukti Kurir Sabu 52,9 Kg, Oknum Polisi Ini Di Vonis Hukuman Seumur Hidup
Administrator - Kamis, 09 Februari 2023 21:12 WIB
Terdakwa Evgianto dan Yulamto di ruangan Rutan Dumai sedang mengikuti jalannya proses sidang agenda pembacaan berkas putusan oleh majelis hakim PN Dumai lewat Online
tanjakberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Oknum Polisi Evgianto bersama koleganya terdakwa Yulamto juga di vonis sama seumur hidup dalam perkara sabu 52,9 kg lebih.
Hukuman seumur hidup kedua terdakwa ini dibacakan di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai oleh majelis hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH MH pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai dengan hakim anggota Alfarobi SH dan Edy Siong SH, Kamis (9/2/2023).
Terdakwa Evgiyanto merupakan Oknum anggota Polisi Siak dan rekannya terdakwa Yulamto, hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Andi Sahputra Sinaga SH MH. Sebelumnya Jaksa Andi Sahputra Sinaga menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman Pidana mati.
Terkait perkara narkotika ini, JPU maupun majelis hakim tampak sependapat bahwa perbuatan terdakwa Evgiyanto dan Yulamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Bahwa kedua terdakwa ini disebut terbukti "secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan secara terorganisasi.
Namun atas vonis majelis hakim menghukum kedua terdakwa yang tampak pasrah atas putusan majelis hakim dengan hukuman masing-masing pidana seumur hidup, Jaksa Andi Sahputra Sinaga SH MH dihadapan sidang malah menyebut pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Demikian hal yang sama, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Evgianto dan Yulamto kepada majelis hakim juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara ini berawal masuk ke ranah hukum ketika kedua terdakwa di tangkap aparat Polri saat terdakwa berada di mobil parkiran The Zuri hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
Kedua terdakwa merupakan kurir sabu dengan barang bukti sabu disimpan dalam 3 (tiga) kardus besar warna cokelat dengan jumlah 50 (lima puluh) bungkus berisikan Narkotika golongan I jenis sabu kristal warna putih beratnya setara 52, 9 kg lebih.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Komentar