Terdakwa Pemilik Pil Extasi Dituntut 9 Tahun Penjara
Administrator - Rabu, 22 Februari 2023 19:49 WIB
tanjakberita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa Andi Saputra als Putra, dengan hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis Extasi, Rabu (22/2/2023).
JPU, Andi Sahputra Sinaga SH MH, dihadapan sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dengan majelis hakim Abdul Wahab SH MH ketua majelis dibantu hakim Alfaroby SH dan Nurafriani Putri SH sebagai hakim anggota mengatakan, terdakwa Andi Saputra, terbukti memiliki narkotika berupa 10 (sepuluh) butir pil Extasy merk B warna ungu dibungkus dengan plastik setara berat bersih 3,23 gram dan 3 (tiga) butir pil extasi warna orange dengan berat bersih 1.48 gram.
Dalam berkas tuntutannya dibacakan Jaksa Andi, menyebut terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 melanggar pasal 114 ayat 1, undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Andi Sahputra alias Putra terjerembab dengan hukum berawal ketika dia diendus oleh aparat kepolisian hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Terdakwa Andi Saputra menghubungi Abak (DPO) via handphon, kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis pil ekstasi dan Abak DPO meminta kepada terdakwa supaya mentransfer uang pembelian narkotika tersebut.
Kemudian terdakwa pun mengirimkan uang kepada Abak DPO yang dia pesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Lalu Abak DPO menyuruh terdakwa Andi Saputra datang ke Halte yang berada di persimpangan Jaya Mukti.
Lantas terdakwa pergi ke tempat yang diarahkan oleh Abak DPO dan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi merk B warna ungu dan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi merk B warna orange tersebut, ujar JPU Andi.
Menurut Jaksa Andi Sahputra SH memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah untuk membasmi peredaran narkotika.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar