Terlibat Kepemilikan Sabu Melebihi 5 Gram, Muhammad Nuh Diadili
Administrator - Senin, 06 Februari 2023 16:40 WIB
tanjakberita.com -Terdakwa Muhammad Nuh Alias Nono Bin Muhammad Faizal (32), harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Senin (6/2/2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH, dalam dakwaannya dihadapan sidang menjelaskan, bahwa terdakwa Mhd Nuh, Alias Nono Binti Muhammad Faizal pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Jalan Garuda, Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, terdakwa menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram.
"Terdakwa dapatkan sabu tersebut dari Romi yang saat ini ( DPO), bermula Sapek Alias Yuda untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) uncang atau 5 (lima) gram, terdakwa menyanggupinya dan mengatakan bahwa harga 1 uncang atau 5 gram tersebut sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah)," kata Roslina
Namun setelah sudah kesepakatan terdakwa dan Sapek lalu terdakwa menghubungi Romi (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 1 uncang atau 5 gram tersebut, kemudian Romi (DPO) menelepon terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu melebihi 5 gram tersebut.
"Terdakwa Muhammad Nuh ini menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu sabu tanpa memiliki ijin dari pemerintah Republik Indonesia," imbuh Roslina dalam dakwaannya.
Terdakwa ditangkap pihak dari Anggota Kepolisian Resor Kota Dumai, hendak menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Sapek Alias Yuda.
Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Tabrak Truck Tronton Dari Belakang Di Jalan TOL PERMAI Km 11 Telan Korban Jiwa, Pengemudi Mobil Honda Brio Dituntut 7 Bulan Penjara
Pencemaran Nama Baik, Oknum PNS Ini Divonis Pidana Penjara 3 Bulan Namun Tidak Dijalani, Simak Putusannya
Miris! Seret Isteri Dalam Pusaran Kasus Sabu 37 Kg lebih, Sidangnya Digelar Perdana Di PN Dumai
Dua Terdakwa Curi Pupuk PT Santana Sidang Lanjutan
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis Di Vonis 7 Tahun
Komentar