Terlibat Kepemilikan Sabu Melebihi 5 Gram, Muhammad Nuh Diadili

Administrator - Senin, 06 Februari 2023 16:40 WIB
Terlibat Kepemilikan Sabu Melebihi 5 Gram, Muhammad Nuh Diadili
tanjakberita.com -Terdakwa Muhammad Nuh Alias Nono Bin Muhammad Faizal (32), harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Senin (6/2/2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH, dalam dakwaannya dihadapan sidang menjelaskan, bahwa terdakwa Mhd Nuh, Alias Nono Binti Muhammad Faizal pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Jalan Garuda, Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, terdakwa menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa dapatkan sabu tersebut dari Romi yang saat ini ( DPO), bermula Sapek Alias Yuda untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) uncang atau 5 (lima) gram, terdakwa menyanggupinya dan mengatakan bahwa harga 1 uncang atau 5 gram tersebut sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah)," kata Roslina

Namun setelah sudah kesepakatan terdakwa dan Sapek lalu terdakwa menghubungi Romi (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 1 uncang atau 5 gram tersebut, kemudian Romi (DPO) menelepon terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu melebihi 5 gram tersebut.

"Terdakwa Muhammad Nuh ini menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu sabu tanpa memiliki ijin dari pemerintah Republik Indonesia," imbuh Roslina dalam dakwaannya.

Terdakwa ditangkap pihak dari Anggota Kepolisian Resor Kota Dumai, hendak menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Sapek Alias Yuda.

Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ujar Roslina.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru