Lagi, Polres Dumai Bekuk Pelaku Tindak Pindana Penyalahgunaan Sabu
Administrator - Kamis, 16 Februari 2023 23:33 WIB
tanjakberita.com-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai lagi-lagi berhasil membekuk 2 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan oleh aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai yakni SR Alias SP (34) dan HS Alias GD (38) warga Kecamatan Dumai Selatan, keduanya bertindak sebagai Pengedar.
Saat penangkapan SR Alias SP dan HS Alias GD turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB), yakni 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Samsung warna Biru, 1 unit Handphone Android merk Redmi warna Abu-abu dan selembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai atas informasi dari masyarakat, merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada media, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, Kamis (16/2/2023), membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan Tanaman Jenis Shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika jenis sabu.
"Tersangka SR Alias SP dan HS Alias GD beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun," jelas Iptu Mardiwel.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Komentar