Pemilik Shabu 38,25 Garam Dibekuk Polres Dumai

Administrator - Selasa, 22 Agustus 2023 11:49 WIB
Pemilik Shabu 38,25 Garam Dibekuk Polres Dumai
tanjakberita.com, DUMAI- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku berinisial MI alias IR (30) diduga pengedar Narkotika bukan tanaman jenis sabu (Senin, 21/8/2023).

MI alias IR (30) diketahui merupakan warga Jalan Pemuda, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Saat MI alias IR dibekuk tim Opsnal Sat Res Narkoba turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 38,25 gram.

Selain itu ada bb 1(satu) buah timbangan digital merk constan, 2 helai plastik warna putih, 1 helai plastik warna hitam, 1 helai tisu warna putuh, 1 buah gunting potong, 1 buah termos air warna putih, 1 unit Handphone Android merk samsung warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna merah.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2023 Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI alias IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 06.45 wib dan melakukan penangkapan terhadap MI alias IR (30) di rumah kontrakannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Bumi Ayu Dumai.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam dompet warna coklat terletak di rak barang dan 2 paket narkotika jenis Shabu ditemukan didalam sebuah termos air warna putih di rak piring didalam dapur rumah.

Selanjutnya MI alias IR beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH, kepada media lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023), membenarkan soal penangkapan tersangka MI alias IR.

Sementara hasil pemeriksaan urin, tersangka MI alias IR dinyatakan terbukti positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika jenis Shabu.

Ata perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru