Polres Dumai Bekuk Pengedar 14 Paket Narkotika Jenis Ganja

Administrator - Kamis, 16 Februari 2023 23:17 WIB
Polres Dumai Bekuk Pengedar 14 Paket Narkotika Jenis Ganja
tanjakberita.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering berinisial LS alias LO (37) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan LS Alias LO turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering, 1 lembar Plastik Pembungkus warna Bening, 1 helai Jaket warna Dongker, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam dan Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel SH MH, kepada media, Kamis (16/2/2023), menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat hingga menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LS Alias LO (37).

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, sementara hasil pemeriksaan urin LS Alias LO (37) terbukti Positif Tetrahydrocannabinol (THC) yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

"Tersangka LS Alias LO (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LS Alias LO (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun," jelas Mardiwel.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru