Polres Dumai Bekuk Pengedar Sabu

Administrator - Senin, 27 Februari 2023 20:07 WIB
Polres Dumai Bekuk Pengedar Sabu
tanjakberita.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk DS (28) Warga Dumai Timur, Kota Dumai. DS diduga seorang Pengedar Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu.

Ketika pelaku DS dibekuk, petugas turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru dongker.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekitar bulan Februari 2023 lalu, maka Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS Alias DD (28), Minggu (26/2/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) membenarkan soal penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Sementara hasil pemeriksaan urin DS Alias DD terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka DS Alias DD (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", ungkap Mardiwel.

Atas perbuatan tersangka DS Alias DD, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru