Polres Dumai Bekuk Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Penginapan Guest House

Administrator - Rabu, 08 November 2023 16:34 WIB
Polres Dumai Bekuk Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Penginapan Guest House
tanjakberita.com, DUMAI-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berinisial JF alias IJ alias AP (35), warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (6/11/2023).

JF alias IJ alias AP diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus berisikan 2,5 (dua setengah) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk kerang berwarna Kuning, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna Silver Metalik dan 1 unit Handphone Android merk Infinix warna Hitam.

Pengungkapan kasus berawal pada awal bulan September 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial JF alias IJ alias AP (35) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JF alias IJ alias AP saat sedang menginap disalah satu Guest House di Kecamatan Dumai Barat, Senin (6/11/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan JF alias IJ alias AP mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari PR yang kini masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH lewat keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (8/11/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi.

"Tersangka JF alias IJ alias AP (35) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar Kasat Narkoba, Mardiwel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JF alias IJ alias AP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru