Polres Dumai Berhasil Menangkap 2 Wanita Pengedar Pil Extasy
Administrator - Jumat, 24 Februari 2023 19:40 WIB
tanjakberita.com- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) wanita pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Kedua pelaku WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pasca pelaku WN ditangkap turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna merah muda dan 7 (tujuh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam BM 3425 DH, 1 buah wadah plastik warna hitam tutup biru dan 2 helai plastik bening pembungkus diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Sementara dari pelaku SP turut diamankan sejumlah BB berupa 13 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Merah Muda, 8 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Segitiga berlogo Bintang warna Biru, 1 unit Handphone Android merk Realme Red 9 warna Biru, 1 unit Smartphone merk Iphone 11 warna Ungu dan 1 helai plastik bening pembungkus diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN diduga kerap menjual, membe
Atas informasi yang diperoleh February 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WN saat diduga akan melakukan transaksi disekitar Kecamatan Dumai Barat, Senin (20/2/2023) lalu sekira pukul 21.45 WIB.
Kemudian pelaku SP, juga dibekuk oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 19.00 WIB. SP dibekuk di Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, kepada media, Jumat (24/2/2023), melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan 2 pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
"Tersangka WN dan SP beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun," jelas Kasat Narkoba.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Komentar