Rencana Mengedarkan 151 Paket Sabu, Warga Bukit Kapur Dibekuk
Administrator - Selasa, 25 Juli 2023 14:06 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang diduga pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu berinisial AZ alias AN (44) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Saat AZ Alias AN (44) ditangkap, turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 151 (seratus lima puluh satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Kotor 502 gram.
Selain bb sabu juga ada uang tunai sejumlah Rp 8.039.000,- (delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), 6 (enam) buah timbangan digital, 6 ball plastik obat, 1 buah gunting potong, 1 buah kaleng rokok mini cigar, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan 1 (satu) unit Handphone merk Evercoss.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di Gudang BBM di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Kasus ini diperoleh dari informasi masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga sekitar diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai langsung melakukan penyelidikan, setelah di pastikan keberadaan pelaku dan adanya aktifitas transaksi selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ alias AN (44) saat sedang berada didalam sebuah ruangan ataupun kamar di Gudang BBM tersebut.
Selanjutnya kini AZ alias AN (44) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (25/7/2023), membenarkan soal penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka AZ Alias AN (44) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu.
"Tersangka AZ Alias AN (44) beserta seluruh bb telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Diduga Pengedar Narkotika, Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Bersama BB 5 Paket Sabu
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pelaku Dibekuk Bersama BB 7 Paket
Program Mitra Binaan Pertagas, Bupati Kutai Timur Resmikan Pilot Project Pertanian Cabai 5 Hektar
Polres Dumai Ringkus Seorang Warga Purnama Kasus Narkotika, BB 15 Paket Sabu Diamankan
Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris Di Jalan Merdeka Kota Dumai
Polres Dumai Tangkap Pelaku Tidak Pidana Narkotika 1 Paket Sabu 26 Butir Ekstasi
Komentar