Tiga Terdakwa Tindak Pindana Narkotika Dituntut Masing-masing 6 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 04 April 2023 23:51 WIB
Tiga Terdakwa Tindak Pindana Narkotika Dituntut Masing-masing 6 Tahun Penjara
tanjakberita.com - Karman alias Lelek, Muhammad Solihin alias Lihin dan terdakwa Maskur alias Robet dengan perkara Nomor : 69/Pid.Sus/2023/PN.Dum, terdakwa tindak pindana narkotika jenis sabu dituntut masing-masing 6 tahun penjara.

Berkas tuntutan bagi terdakwa dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Selasa (4/4/2023).

Menurut JPU Kejari Dumai, Antonius Sahat Tua Haro Munte SH, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dengan barang bukti 2 paket sabu.

"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "Narkotika" yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum," karenanya para terdakwa dituntut masing-masing 6 tahun penjara.

Para terdakwa terjerembab dengan hukum berawal Ketika Karman Als Lelek Bin (Alm) Tugiman terdakwa I bersama-sama terdakwa II. Muhammad Solihin Als Lihin Bin Nasimin dan terdakwa III. Maskur Als Robet Bin Kodir pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 sekira jam 15.00 WB, bertempat di rumah terdakwa I di Jl. Bantan Jaya RT. 02 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai, "melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu".

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana subsider JPU.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru